Setelah Dokter Ratna Divonis Bebas: Kondisi Medis Akhir Pasien Buruk Tidak Otomatis Sebuah Kejahatan

Oleh: Wawan Mulyawan
Dokter klinisi dan penulis

Pagi ini, 20 Juli 2026, halaman Pengadilan Negeri Pangkalpinang dipenuhi karangan bunga. “Stop Kriminalisasi Dokter, Bebaskan Dokter Ratna,” bunyi papan-papan itu, dikirim dari organisasi profesi di berbagai penjuru—dari Bangka Belitung sampai Papua Barat Daya.

Beberapa jam kemudian, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah yang dituntut 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian seorang pasien anak.

Sebagai dokter, saya ikut lega. Tetapi saya ingin mengajak kita menahan diri dari dua godaan: godaan euforia di pihak dokter dan godaan sinisme di pihak yang berduka. Sebab, putusan ini, jika kita baca dengan jernih, bukan kemenangan dokter atas pasien. Ini kemenangan pembuktian ilmiah atas asumsi.

Duka yang Harus Tetap Dihormati

Mari mulai dari yang paling penting dan paling sering terlupakan dalam hiruk-pikuk kasus ini: seorang anak berusia sepuluh tahun meninggal dunia. Bagi keluarganya, tidak ada putusan pengadilan mana pun yang bisa mengembalikan itu.

Vonis bebas bukan berarti duka mereka tidak sah, dan bukan berarti pertanyaan mereka tidak layak dijawab. Justru sebaliknya, keluarga pasien berhak atas penjelasan yang jujur dan lengkap, melalui jalur yang memang dirancang untuk itu.

Yang ditegaskan pengadilan hanyalah satu hal: hasil akhir medis yang buruk tidak otomatis sama dengan kejahatan.

Mengapa Perkara Ini Menjadi Ujian

Perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp ini bukan perkara biasa. Dr. Ratna didakwa dengan Pasal 440 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan—pasal pidana kelalaian medis dalam undang-undang kesehatan yang baru berusia dua tahun, yang penerapannya masih mencari bentuk.

Apa pun putusannya, perkara ini akan dibaca sebagai preseden: bagaimana negara memperlakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan ketika terjadi luaran buruk.

Itulah mengapa Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menempuh langkah yang relatif jarang dalam perkara pidana medis di Indonesia: mengajukan Amicus Curiae—pendapat sahabat pengadilan—yang ditandatangani 4.061 orang. Dalam dokumen itu, IDAI menguraikan dua fakta yang menurut saya layak direnungkan siapa pun, termasuk yang bukan dokter.

Pertama, pasien memiliki penyakit penyerta berat berupa Total AV Block—gangguan hantaran listrik jantung derajat tertinggi yang dapat memicu henti jantung mendadak.

Kedua, penanganan pasien dilakukan oleh tim multidisiplin yang melibatkan spesialis anak dan spesialis jantung. Membebankan seluruh akibat kematian kepada satu orang dokter, dalam kondisi klinis sekompleks itu, adalah penyederhanaan yang keliru—secara medis maupun secara hukum.

Ketua Umum IDAI merumuskannya dengan kalimat yang pantas dikutip: dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka.

Sebagai tambahan, Amicus Curiae juga dibuat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 2 Juli 2026, dengan tujuan yang kurang lebih sama: agar majelis hakim mendapatkan perspektif yang lebih komprehensif dalam membuat keputusan kasus ini.

Risiko Medis Bukan Kelalaian Pidana

Di sinilah letak pelajaran terbesarnya. Kedokteran adalah profesi yang bekerja di wilayah ketidakpastian. Setiap tindakan medis—bahkan yang paling sesuai standar—mengandung risiko yang melekat (inherent risk).

Dokter bisa melakukan segalanya dengan benar dan pasien tetap meninggal; sebaliknya, pasien bisa selamat meski penanganannya keliru. Karena itu, hukum pidana yang adil tidak menilai dokter dari hasil akhir, melainkan dari proses: apakah ia bekerja sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan kewenangannya.

Jika logika ini dibalik—setiap kematian pasien berpotensi menjadi perkara pidana—maka yang lahir bukan pelayanan yang lebih aman, melainkan defensive medicine: dokter yang ragu mengambil keputusan cepat, memilih merujuk daripada menangani, memesan pemeriksaan berlebihan demi melindungi diri, dan menghindari kasus-kasus berat. Korban pertamanya justru pasien-pasien berikutnya, terutama di daerah yang dokternya terbatas.

Pekerjaan Rumah Setelah Vonis

Vonis bebas ini bukan akhir cerita, dan kita perlu jujur tentang itu.

Pertama, pesan putusan ini harus diarahkan ke perbaikan sistem, bukan sekadar perayaan. UU 17/2023 sesungguhnya sudah menyediakan arsitektur penyelesaian sengketa medis yang berjenjang: pemeriksaan etik dan disiplin oleh majelis profesi terlebih dahulu, sebelum ranah pidana.

Dalam perkara ini, jalur itu memang dilalui—rekomendasi Majelis Disiplin Profesi bahkan menjadi salah satu dasar proses hukum, dan validitas dokumen itu justru dipersoalkan tim pembela di persidangan. Artinya, pekerjaan rumahnya bukan sekadar “gunakan jalur disiplin dulu”, melainkan memastikan mekanisme disiplin itu sendiri berjalan cermat, transparan, dan dipahami secara sama oleh majelis profesi dan penegak hukum—sebab rekomendasinya bisa menjadi pintu masuk pemidanaan seorang dokter.

Kedua, keadilan bagi pasien tetap harus dijamin. Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan hak pasien atas keadilan bukan dua hal yang bertentangan—keduanya sama-sama membutuhkan mekanisme pembuktian yang ilmiah, transparan, dan dipercaya.

Termasuk di dalamnya budaya keterbukaan rumah sakit dalam menjelaskan kejadian tidak diharapkan, audit medis yang jujur, dan—dalam kasus kematian yang penyebabnya diperdebatkan—kesediaan semua pihak mempertimbangkan pemeriksaan post-mortem sejak awal, agar persidangan tidak pernah lagi harus menebak-nebak penyebab kematian.

Dokter Juga Manusia

Saya telah menulis buku “Dokter Juga Manusia” bahwa dokter bukan manusia setengah dewa, dan juga bukan target kemarahan. Dokter adalah manusia biasa yang karena kompetensinya dipercaya mengerjakan hal yang luar biasa besar: berdiri di antara hidup dan mati orang lain, dengan segala keterbatasan ilmu, alat, dan waktu.

Vonis bebas dr. Ratna mengembalikan satu hal yang sempat goyah: keberanian profesional untuk mengambil keputusan klinis demi pasien, tanpa bekerja dalam bayang-bayang penjara atas setiap risiko yang tidak diharapkan.

Tugas kita sekarang — dokter, penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat — adalah memastikan keberanian itu selalu berjalan bersama kompetensi, standar, dan empati. Supaya tidak perlu ada Dokter Ratna-Dokter Ratna yang lain, tidak perlu ada lagi karangan bunga di halaman pengadilan; cukup bunga di ruang-ruang perawatan, dari pasien yang pulang dengan selamat. (*)

Categories:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *